I.
LATAR
BELAKANG
Berbicara
mengenai profesi pendidikan dan problem yang ada tidak akan terlepas dari
peranan tenaga pendidik yang dituntut profesional. Masalah demi masalah akan
muncul seiring dinamika social yang terus berkembang, dalam hal ini pelajar
akan menjadi personal yang rentan terhadap pengaruh – pengaruh sosial di
sekitarnya. Dan setiap ketidak
tercapainya keberhasilan selalu merujuk pada argumentasi klasik. Yaitu kurangnya tenaga pendidik.
Terutama kurangnya tenaga pendidik yang memiliki kemampuan mengatasi masalah
yang timbul akibat pengaruh dinamika sosial yang berkembang dewasa ini. Bahkan
tak jarang, tenaga pendidik atau guru menjadi sumber dari masalah. Guru saat
ini bukan saja tidak mampu untuk mencegah semakin menyebarnya tindakan-tindakan
tidak bermoral pelajar, tidak jarang guru yang berperan sebagai agent, bahkan
teladan-teladan amoral. Guru yang telah terlanjur mengklaim dan memerankan diri
sebagai figur tauladan akan didik tidak jarang menjadi pelaku-pelaku utama
tindakan asusila dan amoral.
Undang
– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan,
bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaranm melakukan
pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasar 39 ayat 1). Supriadi
(1999) menyatakan bahwa profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat dikatakan
sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat
kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai profesi – profesi tua
seperti kedokteran, hokum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Yang terjadi
di Indonesia saat ini adalah seorang sarjana pendidikan ataupun sarjana lainnya
yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja,
sesuai kebutuhan atau mengisis kekosongan yang cukup dengan surat tugas dari
kepala sekolah.
Demi
mengatasi permasalahan yang telah dijabarkan di atas maka dalam hal “Moralitas
etik” seharusnya para guru tidak selalu didengungkan dengan istilah “Pembinaan
kembali” apalagi terjadi penyimpangan moral – guru sebagai pintu kedua tauladan
moral (yang pertama adalah keluarga) merupakan hal yang tidak dapat diganggu
oleh kepentingan yang lain. Karenanya, perlu sekali untuk ditingkatkan kinerja
dan professionalisme guru.
PEMBAHASAN
A.
KONSEP
DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN
1.
Pengertian
Profesi sebagai Pekerjaan dan Karir
Berikut pengertian
profesi menurut beberapa ahli :
a. Dr. Sikun Pribadi (1976) mengemukakan definisi profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau
suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu
jabatan atau pekerjaan.
b. Peter Jarvis (1983: 21)
profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan
latihan yang khusus, tujuannya ialah untuk
menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran
maupun upah tertentu.
c. Sanusi et all (1991) mengatakan
bahwa profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang
menentukan (erusial).
Adapun secara estimologi,
istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin,
profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli
dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi
berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya
yang ditekankan pada pekerjaan mental.
Karier adalah sebuah kata dari bahasa
Belanda, carriere, yang artinya
adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Kata ini juga bisa
berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu. Istilah karir tidak terlepas
dari kata pekerjaan. Karir juga suatu proses pembelajaran dan peran-peran yang
disandang sepanjang hidup. Pada dasarnya istilah karir ini berkaitan dengan
pekerjaan yang menghasilkan uang dan merupakan suatu pekerjaan tunggal. Namun
pada saat ini, dalam dunia kerja, istilah karir dipandang sebagai suatu proses
belajar dan pengembangan diri yang berkesinambungan dan berkepanjangan.
2.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
bisa siapa saja yang bertanggung jawab kepada Tuhan atas tugasnya, yakni
mendewasakan anak. Pendidik bias orang tua, tokoh masyarakat, pemimpin bahkan
seluruh anggota masyarakat yang telah dewasa. Dewasa disini berarti dewasa
secara budaya, ekonomi, politik dan secara mental, pengetahuan, kecakapan serta
sikap moral.
B.
KOMPETENSI
TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Pengertian
Profesi dan Kompetensi Guru
Menurut
Syah (2000) kompetensi adalah kemampuan kecakapan, keadaan berwenang atau
memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah,
dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi
dapat memberikan suatu gambaran perilaku keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge)
seorang atau kelompok (team work)
serta potensi diri yang dimiliki seorang terhadap kapasitas kecakapan (ability) dalam melaksanakan pekerjaan
yang bervariasi dengan keberhasilan atau kesuksesan ketika bekerja. Kompetensi
merupakan perilaku yang irasional
untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
dipersyaratkan pula. Kompetensi sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas
dan aktivitas tenaga pendidikan.
Badan
Standar Nasional Pendidikan menyatakan seorang pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
·
Kompetensi pedagogik
·
Kompetensi kepribadian
·
Kompetensi profesional
·
Kompetensi sosial
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi
profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam
menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru
piawai dalam melaksanakam profesinya.
2.
Karakteristik
Kompetensi Tenaga Kependidikan
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru.
a.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci
setiap sub-kompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
·
Memahami peserta didik secara mendalam
memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal
peserta didik.
·
Merancang pembelajaran, termasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial:
memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran;
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
·
Melaksanakan pembelajaran memiliki
indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
·
Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan
hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum.
·
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial:
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.
b.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:
·
Kepribadian yang mantap dan stabil
memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak
sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
·
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator
esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos kerja sebagai guru.
·
Kepribadian yang arif memiliki indikator
esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
·
Kepribadian yang berwibawa memiliki
indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi
teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius
(iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
c.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi
dengan indikator esensial sebagai berikut:
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara
efektif dengan peserta didik.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur
dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator
esensial sebagai berikut:
·
Menguasai substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata
pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
·
Menguasai struktur dan metode keilmuan
memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian
kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja
guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi pengenalan
peserta didik secara mendalam penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar
dalam kurikulum sekolah. Penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang
meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil
belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan pengembangan
kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki
kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim,
2009:60)
3.
Jenis
dan Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan
Untuk
menanggulangi permasalahan tersebut maka perlu diupayakan pengembangan profesi
guru, yaitu:
a.
Program pre-service education
Program
ini merupakan upaya pemerintah untuk perbaikan mutu guru. Oleh karena itu sejak
Pelita III, dimulai tahun 1979/1980 diadakan pembaharuan pendidikan guru,
sehingga ditetapkan suatu pola pembaharuan sistem pendidikan tenaga
kependidikan. Pembaharuan itu menetapkan satu pola pengembangan pada IKIP atau
FKIP/FIP yang disebut Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lembaga
Pengadaan Tenaga Kependidikan mempunyai empat macam program pendidikan guru,
yaitu:
1. Program
gelar yang melalui jenjang Sarjana (SI) dengan lama studi 4 - 7 tahun.
2. Program
Pascasarjana dengan lama studi 6 - 9 tahun (S2).
3. Program
Doktor dengan lama studi 8 - 11 tahun (S3)
4. Program
non-Gelar (program diploma) dengan rincian sebagai berikut:
Program Diploma (D1) dengan lama studi 1 -
2 tahun.
Program Diploma (D-2) dengan lama studi 2
- 3 tahun
Program Diploma (D-3) dengan lama studi 3
- 5 tahun
b.
Program
In - service Education
Bagi
mereka yang sudah memiliki jabatan guru dapat berusaha meningkatkan profesinya
melalui pendidikan lanjutan. Guru yang berijasah diploma dapat melanjutkan ke
S-1, dari S1 dapat melanjutkan ke S-2 dan dari S-2 ke S-3 sudah tentu untuk itu
harus melalui seleksi dan melalui kriteria penerimaan yang ditentukan oleh LPTK
yang bersangkutan. Dikatakan in-service
education bila mereka sudah menjabat dan kemudian mengikuti kuliah lagi.
Dari sisi ini LPTK mempunyai fungsi in-
service.
c.
Program
In-service Training
Pada
umumnya yang paling banyak dilakukan ialah melalui penataran. Ada tiga macam
penataran:
1. Penataran
penyegaran, yaitu usaha peningkatan kemampuan guru agar sesuai dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memantapkan kemampuan tenaga kependidikan
tersebut agar dapat melakukan tugas sehari-harinya dengan lebih baik. Sifat
penataran ialah memberi kesegaran sesuai dengan perubahan yang terjadi.
2. Penataran
peningkatan kualifikasi, yaitu usaha peningkatan kemampuan guru sehingga mereka
memperoleh kualifikasi formal tertentu sesuai dengan standart yang ditentukan.
3.
Penataran penjenjangan adalah suatu
usaha meningkatkan kemampuan guru sehingga dipenuhi persyaratan suatu pangkat
atau jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Teknik-teknik
Pengembangan Profesi
Tentang
macam-macam teknik pengembangan profesi guru menurut Neagley Dean Evans (dalam
Piet A. Sahertian, 1994: 82) membedakan dua macam teknik, yaitu:
a. Teknik
yang bersifat individual
b. Teknik
yang bersifat kelompok
Teknik pengembangan
tersebut diarahkan pada jenis-jenis kegiatan sebagai berikut:
·
Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah
bidang pendidikan
·
Menemukan teknologi tepat guna
·
Membuat alat peraga pembelajaran
·
Menciptakan karya seni
·
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Pengembangan
profesi guru mencakup tiga aspek mendasar yang saling mempengaruhi dan kait-mengkait,
yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) kompetensi, dan (3) sistem remunerasi yang
mencakup pemberian penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan
profesi. Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal minimum
adalah diploma empat (D IV) atau sarjana (S1). Sedangkan kompetensi merupakan
perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Dit Tendik, 2003 dalam
Mulyadi, 2007: 5). Kualifikasi, kompetensi, dan remunerasi merupakan
aspek-aspek determinan dalam pembentukan profesionalisme guru. Jika salah satu
bahkan aspek di antaranya tidak terpenuhi diyakini kurang mendukung
peningkatan-peningkatan kinerja sebagai seorang yang kompeten, terstandar dan
professional. Peningkatan kinerja dapat terjadi apabila kualifikasi dan
kompetensi dalam jabatan/pekerjaannya diberikan remunerasi yang proporsional
(Mulyadi, 2007: 6).
C.
PENINGKATAN
KUALITAS TENAGA KEPENDIDIKAN
Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh
faktor majemuk, yaitu faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang
lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam -
putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu
gurunya. Guru dikenal sebagai hidden
curriculum atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku,
penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi
seorang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu - rambu untuk
diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran. Bagi sebagian besar orangtua
siswa, sosok pendidik atau guru masih dipandang sebagai wakil orangtua ketika
anak-anaknya tidak berada di dalam keluar.
a.
Program
Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik
Banyak
upaya-upaya pemerintah dalam penegembangan dan peningkatan kualitas tenaga
pendidik diberbagai daerah diantara program yang dilakukannya yaitu:
·
Bantuan kualifikasi guru S1/D4,
·
Insentif guru swasta,
·
Subsidi tenaga pendidik dan kependidikan
non-formal,
·
Insentif tenaga PAUD,
·
Pemilihan pengawas kepala sekolah,
·
Pemilihan guru berprestasi dan
berdedikasi, dan semacamnya.
Sejauh
ini, program-program tersebut telah memberikan kontribusi yang sangat positif
terhadap peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, baik formal
maupun informal.
b.
Pembinaan
Tenaga Kependidikan SD,SLTP dan SLTA
Pembinaan
tenaga kependidikan dan kebudayaan bertujuan untuk meningkatkan mutu tenaga
kependidikan agar program pembangunan pendidikan dapat dilaksanakan dengan
lebih baik, efektif, dan efisien. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyetaraan
guru SD setara D2, penyetaraan guru SLTP setara D3, pendidikan guru SD
(D2-PGSD), pendidikan guru sekolah menengah (PGSM), serta penataran bagi tenaga
pendidikan luar sekolah. Selain itu melalui program ini diupayakan pula
peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Pendidikan
tenaga kependidikan ditingkatkan mutunya antara lain, melalui penelusuran minat
dan kemampuan, pengembangan sistem seleksi, penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kurikulum dan jenis pekerjaan
di tempat lulusan bertugas.
Penyetaraan
guru SD setara D2 dilaksanakan melalui program pola belajar jarak jauh (PBJJ)
yang dikelola Universitas Terbuka dengan menggunakan modul dan dikombinasikan
dengan kegiatan tutorial secara berkala. Dalam kurun waktu 1993/94 sampai
dengan 1997/98 guru SD yang mengikuti penyetaraan D2 melalui Universitas
Terbuka adalah sebanyak 400 ribu orang, terdiri dari 38,6 ribu pada tahun
1993/94 dan selama 4 tahun Repelita VI sekitar 341,4 ribu. Di samping itu sejak
tahun 1996/1997 telah dimulai penyetaraan D2 yang diselengggarakan dengan pola
tatap muka pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Dalam upaya
memenuhi kebutuhan calon guru baru untuk SD, program D2 pendidikan guru sekolah
dasar (D2-PGSD) yang diselenggarakan oleh LPTK dengan pola tatap muka terus
dilanjutkan. Program yang dilaksanakan sejak tahun 1990/91 tersebut
diselenggarakan di 10 IKIP Negeri dan 1 IKIP Swasta, 2 STKIP Negeri, serta 18
FKIP Negeri dan 5 FKIP Swasta. Program D2-PGSD ini diharapkan dapat mendukung
program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan tersedianya calon
guru SD yang lebih bermutu.
Selama
kurun waktu 1993/94 sampai dengan 1997/98 jumlah mahasiswa program D2-PGSD
mencapai lebih dari 24 ribu orang, dan telah lulus sekitar 21,2 ribu orang.
Dalam Repelita VI jumlah mahasiswa program tersebut lebih dari 17,1 ribu orang,
dan lulus sebanyak 14,1 ribu. Jumlah mahasiswa tersebut pada tahun 1997/98 saja
lebih dari 10,1 ribu orang. Jumlah tersebut menurun sekitar 4,5 ribu mahasiswa
jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa pada tahun 1996/97, karena program
D2-PGSD sejak tahun 1996/97 hanya menampung mahasiswa baru dari lulusan Sekolah
Pendidikan Guru (SPG) dan Sekolah Guru Olahraga (SGO) yang telah melakukan
wiyata bakti di berbagai sekolah khususnya di daerah terpencil, daerah
transmigrasi, dan daerah kekurangan/sulit guru. Hal ini dimaksudkan untuk
menyelesaikan pengangkatan guru lulusan SPG dan SGO tersebut. Di samping itu,
pembatasan jumlah mahasiswa baru tersebut adalah sejalan dengan kebutuhan akan
tambahan guru sekolah dasar yang semakin menurun.
c.
Analisa
Lingkungan
Analisis Lingkungan di dalam
Lembaga Pendidikan
1.
Analisis
lingkungan internal
Analisis
lingkungan internal (ALI) berupa pencermatan dan identifikas terhadap kondisi
intenal organisasi, menyangkut organisasi, biaya oprasional, efektifitas
organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupu dana yang tersedia.
Pencermatan dilakukan dengan mengelompokkan atas hal-hal yang merupakan
kekuatan (strength) atau kelemahan (weakness) organisasi dalan rangka
mewujudkan tujuan dan sasaran. Lingkungan internal merupakan roh dalam sebuah
lembaga untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan yang sedang belangsung
oleh karena itu dibutuhkan manjemen pengelolaan yang baik.
-
Analisis
siswa atau peserta didik
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui pembelajaran yang tersedia. Jenjang dan jenis pendidikan tertentu .Oemar
Hamalik di kutip dari Ari Hidayat dan Imam Machali mendefinisikan peserta didik
sebagai suatu kompenen masukan dalam sistem masukan dalam sistem pendidikan
yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia
berkualitas. Adapun tahapan tahapan pengelolan peserta didik menurut Ari
Hidayat dan Imam Machali sebagai berikut.
·
Analisis kebutuhan peserta didik.
·
Rekruitmen peserta didik
·
Seleksi peserta didik
·
Orientasi
·
Penempatan Peserta Didik.
·
Pembinaan dan penagenbangan peserta didik.
·
Pencatatan dan pelaporan
·
Kelulusan dan Alumni
Oleh
karena itu manajemen kesiswaan pendidikan bila dilihat dari segi tahapan dalam
masa studi di sekolah dapat dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu, penerimaan
siswa baru, proses pembelajaran dan persiapan studi lanjut atau bekerja. Dengan
istilah lain, tiga tahapan tersebut dapat disebut denga tahapa penjaringan,
pemprosesan dan pendistribusian. Semua tahapan tersebut membutuhkan pengelolaan
secara maksimal agar mendapatkan hasil yang maksimal pula.
-
Analisis
tenaga kependidikan
USPN
No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Peranan guru yang sangat penting tersebut bisa menjadi potensi
besar dalam memjukan atau meningkatkan mutu pendidikan, atau sebaliknya bisa
juga menghancurkannya. Ketika guru benar-benar berlaku profesional dan dapat mengelola pendidikan dengan baik,
tentunya mereka semakin bersemangat dalam menjalnkan tugasnya bahkan rela
melakukan inovasi pembelajarn untuk
kesuksesan pembelajaran peserta didik.
-
Analisis
sarana fisik sekolah
Sarana
pendidikan adalah segala sesuatu yang
meliputi peralatan dan perlengkapan yang
langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah seperti gedung, ruangan,
meja, kursi, alat peraga, buku pelajaran dan lain-lain. Sedangkan prasarana
semua kompenen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses
pembelajaran di lembaga pendidikan tersebut seperti jalan menuju sekolah,
halaman sekolah, tata tertib sekolah dan lain-lain.
2.
Analisis
lingkungan eksternal
Analisis
lingkungan eksternal (ALE) berupa pencermatan dan identifikasi terhadap kondisi
lingkungan di luar organisasi yang dapat terdiri dari lingkungan ekonomi,
teknologi, sosial, budaya, politik, ekologi dan keamanan pencermatan ini akan
menghasilkan indikasi mengenai peluang.
-
Analisis
lingkungan sosial masyarakat
Lembaga pendidikan perlu menangani masyarakat atau hubungan
lembaga pendidikan dengan masyarakat. Kita harus menyadari bahwa masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting terhadap keberadaan, keberlangsungan
bahkan kemajuan lembaga pendidikan. Setidaknya salah satu parameter penentu
nasib lembaga pendidikan adalah masyarakat. Bila ada lembaga pendidikan maju,
hampir bisa dipastikan salah satu faktor keberhasilan adalah keterlibatan
masyarakat yang maksimal. Begitu pula sebaliknya, bila ada lembaga pendidikan
yang memperihatinkan, salah satu penyebabnya bisa jadi masyarakat enggan
mendukung. Sikap masyarakat ini bisa jadi akibat dari hal lain dalam kaitannya
dengan lembaga pendidikan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Masyarakat
memiliki posisi ganda dalam lembaga pendidikan, yaitu sebagai objek dan sebagi
subjek yang keduanya memiliki makna fungsional bagi pengadaan lembaga
pendidikan. Ketika lembaga pendidikan sedang melakukan promosi penerimaan
siswa/siswi dan mahasiswa baru maka masyarakat menjadi objek mutlak dibutuhkan.
Sementara itu respon terhadap promosi itu menempatkan mereka sebagai subjek
yang memiliki kewenangan penuh huntuk mnerima atau menolaknya.
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidikan
mempunyai peranan yang sangat besar dalam peningkatan SDM yang bermutu, karena
pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam kerangka membangun, membina dan
mengembangkan kualitas manusia indonesia yang dijalanka secara terstruktur,
sistematis dan terprogram serta berkelanjutan. Untuk menghasilkan SDM yang
bermutu dan berwawasan teknologi
pendidikan diperlukan profesionalisme
Tenaga pendidik dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi pendidikan dalam
dunia pendidikan.
Tenaga pendidik
yang profesional dapat diartikan sebagai komitmen para tenaga pendidik untuk meningkatkan
profesionalismenya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan
sesuai dengan profesinya itu. Profesionalisme pendidik dapat dicapai dengan
memperdalam bidang keilmuan (kognitif) melalui pendidikan pasca sarjana,
pendidikan dan latihan jangka pendek, meningkatkan kemampuan psikomotorik dan
afektif melalui pelatihan, lokakarya, seminar, diskusi, pelaksanaan akademik
dan mimbar akademik.
SARAN
Mudah-mudahan
kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan di atas agar profesionaliatas
guru-guru yang ada di Indonesia semakin berkembang lagi
Oleh : Eka Mustikasari
0 Comments