Makalah Unindra : NEGARA HUKUM DAN HAM



Disusun oleh : Kelompok 6
Ø   Wahyono                              201343500081
Ø  Nurohman                             201343500091
Ø  Agus Setiawan                      201343500077                                                   
Ø  Akhmad Syamsuri                201443579056

Pengertian negara hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.

Unsur dan ciri negara hukum
Unsur-unsur Negara Hukum
1)      Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2)      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3)      Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4)      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan   pemerintahannya

Ciri-ciri Negara Hukum
1)      Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2)      Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3)      Berdasarkan sebuah undang - undang yang menjamin HAM
4)      Menuntut pembagian kekuasaan

Perkembangan pergerakan HAM di Indonesia
Pengertian Hak Asasi Manusia
                Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada    pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat          yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi       kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa                 mereka adalah sama dan sederajat.

Macam Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
1)      HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
2)      HAM berlaku bagi semua orang
3)      HAM tidak boleh dilanggar

 HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
1)      Hak asasi pribadi (personal rights)
2)      Hak asasi politik (political rights)
3)      Hak asasi ekonomi (property rights)
4)      Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
5)      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights       of legal  equality)
6)      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan (     procedural rights)

Perkembangan pergerakan HAM di Indonesia
Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia
                Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
                Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
 Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
1)      Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain :
2)      Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan.
3)      Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM.
4)      Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi
5)      Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
6)       Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat


Beberapa masalah Hak Asasi di Indonesia
     1. Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
                UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
     2. Perlindungan Hak Anak
                Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan.  Langkah-langkah legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.


Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM
Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
1)      Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan   dengan hak asasi manusia
2)      Melakukan penelitian tentang kasus HAM
3)      Melakukan pendidikan tentang HAM
4)      Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.


Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin contohnya :
1)      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
2)      Pemilihan Umum yang bebas
3)      Kebebasan menyatakan pendapat
4)      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
5)      Pendidikan Kewarganegaraan. 


Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1)      Undang – Undang Dasar 1945
2)      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
  
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
1)      Hak untuk hidup (Pasal 4)
2)      Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3)      Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
4)      Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
5)      Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6)      Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
7)      Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
9)      Hak wanita (Pasal 45-51)
10)   Hak anak (Pasal 52-66)


DAFTAR PUSTAKA
1)      Pengertian HAM, http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html, ( diunduh 17 maret 2015) 
2)      Dasar Hukum HAM, http://ayu.b15on.com/ham/ ( diunduh 17 maret 2015)




Post a Comment

0 Comments

MY POST

Cara mengatasi Temporary failure in name resolution