Disusun
oleh : Kelompok 6
Ø Wahyono 201343500081
Ø Nurohman 201343500091
Ø Agus Setiawan 201343500077
Ø Akhmad Syamsuri 201443579056
Pengertian negara
hukum
Negara Hukum adalah
negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di
dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa
pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan
hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
(Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas
hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada
istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide
dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002).
Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar
atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan
pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan
gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan
hak dasar warga negara.
Unsur dan ciri negara
hukum
Unsur-unsur
Negara Hukum
1) Hak
asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2) Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3) Pemerintahan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4) Adanya
peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
1) Kekuasaan
dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2) Kegiatan
negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3) Berdasarkan
sebuah undang - undang yang menjamin HAM
4) Menuntut
pembagian kekuasaan
Perkembangan
pergerakan HAM di Indonesia
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat
dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan
hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan
bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki
hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran
akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan
sederajat.
Macam Hak Asasi Manusia berdasarkan
pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
1) HAM
tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
2) HAM
berlaku bagi semua orang
3) HAM
tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
1) Hak
asasi pribadi (personal rights)
2) Hak
asasi politik (political rights)
3) Hak
asasi ekonomi (property rights)
4) Hak
asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
5) Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality)
6) Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)
Perkembangan pergerakan HAM di Indonesia
Pelaksanaan
dan penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya
HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara
hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,
regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26
Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim
penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat
dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan
menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan
bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh
dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam
penegakan HAM di Indonesia
1) Berbagai
permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan,
pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain :
2) Penegakan
Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain,
ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan.
3) Masih
ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum
memberikan perlindungan HAM.
4) Belum
membaiknya kondisi kehidupan ekonomi
5) Adanya
aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak
aman bagi masyarakat
6)
Adanya
aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak
aman bagi masyarakat
Beberapa
masalah Hak Asasi di Indonesia
1. Perlindungan Perempuan : Keadilan dan
kesetaraan gender.
UUD 1945
pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan
adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti
diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan
tercantum dalam UU No. 68/1958
2. Perlindungan Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil
langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki perlindungan
hak-hak anak dan perempuan.
Langkah-langkah legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No.
32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system
pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana
aksi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain,
melalui kepres No. 59 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan
Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan
anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM
Partisipasi
masyarakat ini dapat berupa :
1) Pengajuan
usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
2) Melakukan
penelitian tentang kasus HAM
3) Melakukan
pendidikan tentang HAM
4) Melakukan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
Hubungan Negara
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah memiliki ciri
atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia
setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum
dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak
Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang
dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International
Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965,
yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin contohnya :
1) Badan
Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
2) Pemilihan
Umum yang bebas
3) Kebebasan
menyatakan pendapat
4) Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi
5) Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dasar
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1) Undang
– Undang Dasar 1945
2) Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu
dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR
yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat
paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Adapun
hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain
sebagai berikut :
1) Hak
untuk hidup (Pasal 4)
2) Hak
untuk berkeluarga (Pasal 10)
3) Hak
untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
4) Hak
untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
5) Hak
atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6) Hak
atas rasa aman (Pasal 28-35)
7) Hak
atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8) Hak
turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
9) Hak
wanita (Pasal 45-51)
10) Hak
anak (Pasal 52-66)
DAFTAR
PUSTAKA
1) Pengertian
HAM, http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html,
( diunduh 17 maret 2015)
2) Dasar
Hukum HAM, http://ayu.b15on.com/ham/
( diunduh 17 maret 2015)
0 Comments